GIS dalam Perencanaan Wilayah dan Kota

  

A. Kerangka Peraturan

Dasar Hukum: UU NO 26 TAHUN 2007 mengenai penataan ruang dan UU NO 11 TAHUN 2020 Cipta Kerja.
Dilaksanakan Oleh : PP 21/2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dan dihasilkan pedoman pedoman penyelenggaraan rencana tata ruang secara umum terdiri dari RTRWN berdasarkan Permen ATR/ Ka. BPN 10/2021, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan RTRW Kota berdasarkan Permen ATR/Ka. BPN 11/2021.

Tiga muatan utama rencana tata ruang umum meliputi:

  1. Rencana struktur ruang
  2. Rencana pola ruang
  3. Penetapan sub  BWP yang diprioritaskan penangananya
Penyimpanan file peta berdasarkan Permen ATR/Ka. BPN No.14 Tahun 2021 dibagi menjadi dua, yaitu RTRW Prov/Kab/Kota dan RDTR Kab/Kota. RTRW Prov/Kab/Kota menyimpan delapan peta sebagai berikut:
  • Peta orientasi
  • Peta batas administrasi
  • Peta guna lahan
  • Peta rawan bencana
  • Peta sebaran penduduk
  • Peta rencana struktur ruang
  • Peta rencana Pola Ruang
  • Peta penetapan Kawasan Strategi
B. Ketentuan Penyajian Peta (Permen ATR/Ka.BPN No.14 Tahun 2022)
  • Muka Peta : Simbolisasi Unsur dasar,Notasi Peta,Kpprdinat (grid,peta dan gratikul),dan insert peta
  • Informasi Tepi Peta : Nama dan logo,Keterangan lampiran peta,judul skala,arah mata angin,keterengan proyeksi,diagram lokasi,keterangan peta,sumber daya dan riwayat oeta,dan tanda tanagan
C. Skala Peta
  • RTRWN = 1:1.000.000
  • RTR Pulau = 1:500.000
  • RTR KSN = 1:50.000/25.000
  • RTRW Provinsi = 1:250.000
  • RTRW Kabupaten = 1: 50.000
  • RTRW Kota = 1:25.000
  • RDTR Kab/Kota = 1:5000
  • RTBL = 1:1000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Informasi Geografis

Remot Sensing