GIS dalam Perencanaan Wilayah dan Kota
A. Kerangka Peraturan
Dasar Hukum: UU NO 26 TAHUN 2007 mengenai penataan ruang dan UU NO 11 TAHUN 2020 Cipta Kerja.
Dilaksanakan Oleh : PP 21/2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dan dihasilkan pedoman pedoman penyelenggaraan rencana tata ruang secara umum terdiri dari RTRWN berdasarkan Permen ATR/ Ka. BPN 10/2021, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan RTRW Kota berdasarkan Permen ATR/Ka. BPN 11/2021.
Tiga muatan utama rencana tata ruang umum meliputi:
- Rencana struktur ruang
- Rencana pola ruang
- Penetapan sub BWP yang diprioritaskan penangananya
Penyimpanan file peta berdasarkan Permen ATR/Ka. BPN No.14 Tahun 2021 dibagi menjadi dua, yaitu RTRW Prov/Kab/Kota dan RDTR Kab/Kota. RTRW Prov/Kab/Kota menyimpan delapan peta sebagai berikut:
- Peta orientasi
- Peta batas administrasi
- Peta guna lahan
- Peta rawan bencana
- Peta sebaran penduduk
- Peta rencana struktur ruang
- Peta rencana Pola Ruang
- Peta penetapan Kawasan Strategi
B. Ketentuan Penyajian Peta (Permen ATR/Ka.BPN No.14 Tahun 2022)
- Muka Peta : Simbolisasi Unsur dasar,Notasi Peta,Kpprdinat (grid,peta dan gratikul),dan insert peta
- Informasi Tepi Peta : Nama dan logo,Keterangan lampiran peta,judul skala,arah mata angin,keterengan proyeksi,diagram lokasi,keterangan peta,sumber daya dan riwayat oeta,dan tanda tanagan
C. Skala Peta
- RTRWN = 1:1.000.000
- RTR Pulau = 1:500.000
- RTR KSN = 1:50.000/25.000
- RTRW Provinsi = 1:250.000
- RTRW Kabupaten = 1: 50.000
- RTRW Kota = 1:25.000
- RDTR Kab/Kota = 1:5000
- RTBL = 1:1000

Komentar
Posting Komentar